Struktur Organisasi
Struktur organisasi Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah adalah sebagai berikut :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, membawahkan :
- Sub Bagian Tata Usaha
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Kelompok Jabatan Pelaksana
- Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, membawahkan :
- Seksi Kelembagaan dan KesiswaanSekolah Dasar
- Seksi Penunjang Pembelajaran Sekolah Dasar
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Kelompok Jabatan Pelaksana
- Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, membawahkan :
- Seksi Kelembagaan dan KesiswaanSekolah Menengah Pertama
- Seksi Penunjang Pembelajaran Sekolah Menengah Pertama
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Kelompok Jabatan Pelaksana
- Bidang PembinaanPendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, membawahkan :
- Seksi Pendidikan Anak Usia Dini
- Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Kelompok Jabatan Pelaksana
- Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, membawahi:
- Seksi PembinaanGuru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah Dasar
- Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Kelompok Jabatan Pelaksana
- SKB