DINAS PENDIDIKAN KOTA TASIKMALAYA Kota Tasikmalaya
Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya sebagai penjabaran dari Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.
Dalam PeraturanWali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya mempunyai tugas pokok untuk membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan, dengan fungsi menyelenggarakan:
Senin - Jumat ( 08.00 - 16.00 )
Kompleks Perkantoran, Jl. Ir. H. Juanda, Panyingkiran, Kec. Indihiang,Tasikmalaya
disdik@tasikmalayakota.go.id