Detail Berita


  • 14 Jul 2025
  • Berita

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2025/2026 Kota Tasikmalaya

Disdik Kota Tasikmalaya - (14/07/2025) Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengenalkan warga, kurikulum, dan lingkungan. Kegiatan ini dirancang dengan memuliakan dan menghormati hak anak melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan untuk memperkuat karakter dan profil lulusan.

Kenapa MPLS Ramah?

Karena murid baru membutuhkan pengenalan dan penyesuaian di lingkungan satuan pendidikan baru agar murid baru merasa diterima, bersemengat belajar, dan membentuk karakter positif.

Prinsip MPLS Ramah :

Ramah
Edukatif
Efektif & efisien
Inklusif
Partisipatif
Fleksibilitas

 

Materi dan Ruang Lingkup dalam MPLS Ramah adalah sebagai berikut.

1. Penumbuhan dan Penguatan Karakter serta Profil Lulusan melalui 7KAIH, Pertemuan Pagi Ceria, Profil Lulusan, dan Aktivitas Lainnya terkait Program Pencegahan Penyimpangan Sosial.
2. Pengenalan Visi, Misi, dan Tujuan sebagai Ciri Khas Satuan Pendidikan.
3. Pengenalan dan Interaksi Positif dengan Warga Satuan Pendidikan.
4. Pengenalan Intrakurikuler dan Kokurikuler di Satuan Pendidikan.
5. Pengenalan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan.
6. Pengenalan Kegiatan Kesiswaan di Satuan Pendidikan.
7. Pengenalan Budaya Satuan Pendidikan.
8. Pengenalan Kondisi Lingkungan Sekitar Satuan Pendidikan.
9. Asesmen MPLS Ramah untuk Literasi Membaca dan Numeras.

Adapun hal yang dilarang dalam MPLS Ramah :

1. Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan harus edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS Ramah.
2. Aktivitas yang mengarah pada kekerasan. Dilarang melakukan semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dilarang memberikan hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan.
3. Kegiatan MPLS Ramah tanpa pengawasan Guru. Seluruh kegiatan MPLS Ramah harus dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.
4. Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan. Penggunaan atribut yang tidak edukatif dalam MPLS dilarang karena dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, dan berdampak negatif pada psikologis murid.

div

Kontak Kami

Senin - Jumat ( 08.00 - 16.00 )
Kompleks Perkantoran, Jl. Ir. H. Juanda, Panyingkiran, Kec. Indihiang,Tasikmalaya
disdik@tasikmalayakota.go.id